Dasar Hukum

Pasal 2, UURI Nomor 20 Th. 2003 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pasal 5 UURI Nomor 20 Th. 2003 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pasal 11 UURI Nomor 20 Th. 2003 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D‐IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik. Upaya peningkatan profesionalisme guru antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar